Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel

Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel

Pria
Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel

indoarkeologi.xyz – Pria berinisial HE, warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api, peluru, dan termasuk peledak aktif di rumahnya.

Pria yang pada mulanya dituding warga sebagai dukun santet ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, atas kepemilikan, dan menyimpan senjata api (senpi) tanpa izin di kediamannya.

“Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu(6/3/2024).

Lalu, berasal dari hasil pengecekan mengenai dengan kepemilikan senjata dan bahan peledak, kepada polisi HE mengaku, misalnya seluruh senjata api itu punya orang tuanya

“Pengakuan saat pelaku, (benda) berasal dari orang tua namun keterangan selanjutnya masih didalami penyidik,” ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya pun tengah lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh, mengenai dengan praktik spiritual yang ditunaikan tersangka, dengan menyimpan ratusan lembar foto yang diberi sinyal merah dan jarum.

“Untuk perihal itu (praktek spiritual) masih didalami,” katanya.

Polisi termasuk memastikan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api. Dan belum adanya menambahkan pasal atas kegiatan yang ditunaikan HE.

“Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api tanpa ijin. (Penambahan pasal) Belum ada,” ungkapnya.

Digerebek Warga

Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga karena dianggap lakukan pratek spiritual dengan ditemukannya ratusan lembar foto di ruangan tertentu.

Bukan cuma itu, ternyata ditemukan pula ratusan peluru, sejumlah senjata api dan satu granat.

Created By indonesia arkeologi | Creative By indoarkeologi
indoPusaka