Pencuri Barang Antik Gasak Rumah Keluarga Munir

indoarkeologi.xyz – Kepolisian sukses membongkar sindikat pencurian barang antik di Kota Batu, dimana keliru satu korbannya merupakan tempat tinggal kerabat keluarga almarhum aktivis HAM, Munir.
Polisi sendiri berhasil membongkar kasus ini berkat penyelidikan dan laporan dari kolektor komunitas barang antik. berasal dari kasus ini, seorang pelaku berinisial HS (47) warga berjalan Welirang, Kelurahan Sisir, Kota Batu diringkus polisi. sedang seorang pelaku yang diketahui berinisial JHN, yang tetap bertetangga dengan HS dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kota Batu AKP Moh. Lutfi mengatakan pihaknya akan mengutarakan persoalan ini berkat penyelidikan berasal dari komunitas kolektor barang antik di Kota Batu.
“Dari hasil penyelidikan ini didapati titik terang mengarah ke dua tersangka ini,” ujar Moh. Lutfi di Mapolres Batu, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, komplotan pelaku spesialis pencuri barang antik ini diidentifikasi Mengerjakan aksinya pada 23 Agustus 2019 di keliru satu rumah di jalan Diponegoro, Kota Batu.
“Dari TKP (Tempat kejadian Perkara) pertama pelaku sukses mencuri satu unit lemari antik,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono membetulkan pelaku sering kali beraksi dua orang pada malam hari. Pelaku masuk bersama dengan cara lompat pagar dan mencongkel dengan linggis yang dibawanya.
“Kalau lampu rumahnya nyala dan kosong antara siang hari maka dia menyimpulkan tempat tinggal di dalam keadaan kosong. antara malam harinya mereka beraksi mencongkel gerbang tempat tinggal dan masuk,” ungkap Hendro.
Hendro menambahkan sehabis berhasil memasuki tempat tinggal sasarannya, keduanya mempunyai barang – barang antik manfaatkan mobil pick-up milik JHN dan menyimpannya di tempat tinggal HS, sebelum saat akhirnya dijual.
Selain rumah di berjalan Diponegoro, kompatibel pernyataan pelaku HS, pelaku juga lakukan aksinya di dua wilayah tempat tinggal lainnya di jalan Panglima Sudirman dan berjalan Mawar, Kota Batu.
“Ada tiga TKP tempat tinggal semuanya di Kota Batu, lokasi pertama di jalan Diponegoro, ke-2 berjalan Panglima Sudirman, ketiga di jalan Mawar. tidak benar satu tempat tinggal yang dicuri itu milik keluarga Almarhum Munir,” bebernya.
Setelah berhasil menggondol barang curian, keduanya tawarkan barang antik berikut ke komunitas kolektor barang antik di Kota Batu.
“Di jual ke kolektor barang antik. Mereka (kolektor barang antik) memanglah hadir yang mengembalikan ke kita setelah mengenali terdapatnya indikasi pencurian barang antik ini,” tuturnya.
Sesuai pernyataan pelaku barang antik dijual seharga Rp 9.0750.000 kepada kolektor barang antik. tetapi kepolisian semata-mata sukses mengamankan duwit senilai Rp4 juta berasal dari tangan pelaku HS.
“Sisanya tetap kami dalami. gara-gara kita juga masih kerjakan pengejaran terhadap JHN yang masuk DPO,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, HS terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan, bersama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
