Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu

Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu

Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu
Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu

indoarkeologi.xyz – Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses mengutarakan kasus peredaran duit palsu berkat laporan masyarakat.

Kejadian ini terungkap dikala ada transaksi jual beli barang antik pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Transaksi berikut terjadi di Hotel Silvya, Kupang, dan melibatkan sebagian pihak, mencakup Arif Setyo, seorang warga Malang, Jawa Timur.

Ketidaksepakatan didalam sistem jual membeli menyebabkan kegaduhan yang mengakibatkan perhatian penduduk info ini segera diteruskan kepada aparat kepolisian.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian membawa para pihak yang bersengketa ke kantor kepolisian untuk selesaikan problem secara damai.

Dalam sistem mediasi, Arif Setyo tawarkan jaminan bersifat uang sebesar Rp100 juta untuk merampungkan persoalan tetapi setelah uang tersebut diperiksa polisi mendapati bahwa uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp100 juta itu dianggap palsu.

“Setelah di cek uang yang dijadikan jaminan berikut ternyata palsu. Terduga pun mengakui bahwa uang tersebut memanglah palsu dan dibawanya berasal dari Malang untuk digunakan didalam transaksi ini,” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal umum Polda NTT di Mapolda NTT, Senin (13/1/2025).

Arif Setyo, yang berprofesi sebagai marketing sekaligus Direktur PT usaha Cerdas kamu diduga berperan sebagai makelar dan penghubung dalam transaksi barang antik tersebut.

Ia membawa duit palsu untuk menegaskan calon konsumen di dalam kesepakatan menjual beli tak hanya itu, terduga juga diketahui meresmikan sejumlah persoalan hukum di luar wilayah NTT.

“Modusnya adalah tawarkan barang antik kepada calon pembeli,” mengerti Kombes Patar.

Pelaku dijerat bersama Undang-Undang nomer 7 tahun 2011 tentang Mata uang teristimewa Pasal 36 ayat (1) hingga (3), yang sesuaikan larangan peredaran uang palsu.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar,” tegasnya

Created By indonesia arkeologi | Creative By indoarkeologi
info langsung Radar utama Medan daily Suara publik Detik nusantara Kabar rakyat Media Cepat Lensa berita Pusat Informasi Kabar terkini Detik viral Goal update Gadget update Inovasi digital Update tekno Karir news Portal loker Skor today Zona olahraga Sport headline Zona berita Berita now asamblea3cantos iceclt techaworld i-guijuelo gamekeras teknologikeras nekopresscomics saveangel villageofwolcott plaqueguide blogguza seaworldindonesia andyduguid greatspeeches paylesssofts sukamelancong acrimoney kucrut iramasuara bebascara hariini besoklusa indoarkeologi ruangmistis kenangan peterboroughhiddenheritage alhejaz horoscopetodays horoscopetoday vivaelrosa luisgonzalosegura hunajatehdas dunialain
Dari Tukang Ojek ke Sultan Mahjong, Gacor Tanpa Basa-Basi Inilah Rahasia Sukses 5 Shio Gacor Main Mahjong Ways Dengan Tips Dari Mantan Admin Thailand Keseruan Bermain Mahjong Wins 3 Black Scatter & 2 Cara Mendapatkan Scatter Hitam Dengan Mudah RTP LIVE Mahjong Ways Jadi Ladang Cuan Untuk Mekanik Muda di Daerah Magelang dan Sekitarnya Scatter Ngegas, Multiplier Nempel, Mahjong Ways Emang Gak Ada Ampun Kalau Lagi Mode Kasih Duit
indoPusaka