Harta Pusaka Tinggi Boleh Digadaikan
indoarkeologi.xyz – Ketegasan rutinitas Minang dengan konsepsi matrilineal muncul menyadari lewat kedudukan dan hak terhadap harta. Harta berikut terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya harato pusako tinggi atau harta pusaka tinggi.
Mengutip dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, harato pusako tinggi adalah harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun lewat garis keturunan ibu. Jenis harta ini berbentuk rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan.
Anggota kaum hanya punyai hak mengfungsikan dan kebanyakan pengelolaannya diatur datuk kepala kaum. Hak mengfungsikan yang dimaksud, pada lain hak terhubung tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.
Harta pusaka tinggi ini tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Saat dapat menggadaikan harta pusaka tinggi pun wajib lewat musyawarah pada petinggi kaum.
Selain itu, penggadaian harta pusaka tinggi termasuk hanya diperbolehkan saat keadaan mendesak. Berikut empat alasan harta pusaka tinggi Minang boleh digadaikan:
1. Gadih Gadang Indak Balaki
Harta pusata tinggi boleh digadaikan saat dapat mengawinkan anak wanita, tapi tidak punyai biaya. Terlebih, kalau usia sang wanita sudah jadi bertambah.
2. Mayik Tabujua di Ateh Rumah
Mayik tabujua di ateh rumah artinya mayat terbujur di atas rumah. Harta pusaka tinggi boleh digadaikan kalau tidak ada cost untuk mengurus jenazah yang wajib segera dikuburkan.
3. Rumah Gadang Katirisan
Rumah gadang katirisan atau rumah besar bocor merupakan alasan lain harta pusaka tinggi boleh digadaikan. Uang gadai berikut nantinya bisa digunakan untuk merenovasi rumah, supaya rumah bisa layak huni.
4. Mambangkik Batang Tarandam
Alasan paling akhir diperbolehkannya harta pusaka tinggi digadaikan adalah kalau tidak punyai cost untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk). Uang gadai berikut termasuk boleh dipakai untuk cost menyekolahkan bagian kaum ke tingkat yang lebih tinggi.