Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta

Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta

Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta
Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta

indoarkeologi.xyz – Pencuri sejumlah barang antik senilai Rp490 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan. Pelaku HD ternyata merupakan mantan karyawan korban Sri Haryanti (43), warga Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan.

Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono menjelaskan penangkapan warga Desa Dolopo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Madiun, Jawa Timur berikut berawal berasal dari laporan korban pada 13 Februari 2023. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang antik yang disimpan di gudang rumahnya.

“Dari rekap information korban mengakui kehilangan satu tas memuat kain tenun berasal dari benang emas, nampan dari perunggu, satu guci cina, 7 buah lampu antik, kayu jati 1 kubik, panel lampu, MCB, dan beberapa macam barang pecah belah,” kata Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Srandakan, Jumat (24/02/2023).

Ia melanjutkan, pencurian terjadi saat pelaku masih bekerja di sarana upaya korban. Pelaku melancarkan aksinya sejak September 2022 hingga Februari 2023. Ia beraksi seorang diri.

“Kalau yang kami tangkap hanya satu, HH sebagai pelaku tunggal. tetapi saat beraksi, pelaku ternyata berharap tolong temanya yang ketika itu sama-sama bekerja di media korban. sedang temannya ini tidak mengerti andaikan barang itu mau dijual persis pelaku,” katanya.

Korban baru mengenali barang-barangnya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. hal ini pertama kali diketahui salah seorang karyawan yang mulai janggal dikarenakan beberapa barang antik di gudang berkurang.

“Kemudian, saksi yang terhitung karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. saat dicek ternyata benar beberapa barang miliknya hilang,” katanya.

Menyadari barang senilai ratusan juta itu hilang, pada 13 Februari 2023, korban melaporkan sejarah ini kepada polisi. Selang 3 hari, polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi Madiun.

“Pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Srandakan,” ujarnya.

Pada kasus ini, polisi gunakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian bersama dengan pemberatan untuk menjerat pelaku. Pelaku terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.

Created By indonesia arkeologi | Creative By indoarkeologi
info langsung Radar utama Medan daily Suara publik Detik nusantara Kabar rakyat Media Cepat Lensa berita Pusat Informasi Kabar terkini Detik viral Goal update Gadget update Inovasi digital Update tekno Karir news Portal loker Skor today Zona olahraga Sport headline Zona berita Berita now asamblea3cantos iceclt techaworld i-guijuelo gamekeras teknologikeras nekopresscomics saveangel villageofwolcott plaqueguide blogguza seaworldindonesia andyduguid greatspeeches paylesssofts sukamelancong acrimoney kucrut iramasuara bebascara hariini besoklusa indoarkeologi ruangmistis kenangan peterboroughhiddenheritage alhejaz horoscopetodays horoscopetoday vivaelrosa luisgonzalosegura hunajatehdas dunialain
Dari Tukang Ojek ke Sultan Mahjong, Gacor Tanpa Basa-Basi Inilah Rahasia Sukses 5 Shio Gacor Main Mahjong Ways Dengan Tips Dari Mantan Admin Thailand Keseruan Bermain Mahjong Wins 3 Black Scatter & 2 Cara Mendapatkan Scatter Hitam Dengan Mudah RTP LIVE Mahjong Ways Jadi Ladang Cuan Untuk Mekanik Muda di Daerah Magelang dan Sekitarnya Scatter Ngegas, Multiplier Nempel, Mahjong Ways Emang Gak Ada Ampun Kalau Lagi Mode Kasih Duit
indoPusaka