Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta

indoarkeologi.xyz – Pencuri sejumlah barang antik senilai Rp490 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan. Pelaku HD ternyata merupakan mantan karyawan korban Sri Haryanti (43), warga Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono menjelaskan penangkapan warga Desa Dolopo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Madiun, Jawa Timur berikut berawal berasal dari laporan korban pada 13 Februari 2023. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang antik yang disimpan di gudang rumahnya.
“Dari rekap information korban mengakui kehilangan satu tas memuat kain tenun berasal dari benang emas, nampan dari perunggu, satu guci cina, 7 buah lampu antik, kayu jati 1 kubik, panel lampu, MCB, dan beberapa macam barang pecah belah,” kata Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Srandakan, Jumat (24/02/2023).
Ia melanjutkan, pencurian terjadi saat pelaku masih bekerja di sarana upaya korban. Pelaku melancarkan aksinya sejak September 2022 hingga Februari 2023. Ia beraksi seorang diri.
“Kalau yang kami tangkap hanya satu, HH sebagai pelaku tunggal. tetapi saat beraksi, pelaku ternyata berharap tolong temanya yang ketika itu sama-sama bekerja di media korban. sedang temannya ini tidak mengerti andaikan barang itu mau dijual persis pelaku,” katanya.
Korban baru mengenali barang-barangnya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. hal ini pertama kali diketahui salah seorang karyawan yang mulai janggal dikarenakan beberapa barang antik di gudang berkurang.
“Kemudian, saksi yang terhitung karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. saat dicek ternyata benar beberapa barang miliknya hilang,” katanya.
Menyadari barang senilai ratusan juta itu hilang, pada 13 Februari 2023, korban melaporkan sejarah ini kepada polisi. Selang 3 hari, polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi Madiun.
“Pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Srandakan,” ujarnya.
Pada kasus ini, polisi gunakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian bersama dengan pemberatan untuk menjerat pelaku. Pelaku terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.
