Pencuri Benda Pusaka Keraton Solo
indoarkeologi.xyz, Pencuri Benda Pusaka – Aksi Nur Cahyo (35), warga Pekalongan Selatan, Jawa Tengah lakukan pencurian burung mahal mengantarnya ke balik penjara. Ia ditangkap warga selagi beraksi dengan dua rekannya membobol kios penjual burung “Tikungan Tajam BC” di dekat Pasar Kajen, pada Selasa dini hari, 16 Mei 2017, kurang lebih pukul 02.30 WIB.
“Kami sudah mengamankan seorang pelaku yang juga sebagai seorang buruh. Dan untuk kedua pelaku yang lain tetap di dalam pengejaran, tetapi kami sudah tahu identitas mereka,” ucap Kapolsek Kajen AKP Legito.
Dalam pemeriksaan, Cahyo mengakui perbuatannya. Sebelum mencuri, dia mengintai kios burung calon korban yang di dalamnya terkandung berbagai style burung punya nilai mahal.
Pembobolan kios penjual burung itu kelanjutannya diketahui selagi pemilik kios dan temannya berkunjung ke kios untuk mengecek kondisi kurang lebih pukul 02.15 WIB. Korban merasa curiga karena tidak terdengar suara burung miliknya.
Ia lantas membuka pintu dan mendapatkan 11 burung jualannya raib. Di antaranya dua ekor burung jalak uren warna hitam putih, dua ekor style kacer wulung warna hitam putih, dua ekor burung style kenari warna campuran, seekor burung style lovebird warna pastel hijau dan seekor burung style cucak ijo warna hijau.
Bahkan, tiga buah sangkar burung juga ikut digondol kawanan pencuri.
“Korban memandang seorang pelaku sedang bersembunyi di gorong-gorong saluran air sesudah itu korban berteriak ‘maling’,” kata Legito.
Setelah berteriak, para pelaku pencurian itu berlari menuju ke arah selatan yang segera dikejar si pemilik burung. Teman pemilik yang sedang mangkal di depan Terminal Kajen mendengar suara teriakan korban dan memandang pelaku sedang berlari. Teman korban berusaha mencegat dan memukul pelaku.
Bukannya menyerahkan diri, Cahyo tetap berusaha melarikan diri ke arah terminal. Ia kelanjutannya berhasil ditangkap oleh warga dan rekan korban di Terminal Kajen.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yaitu DN (35) dan Y (33) berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan merugi kurang lebih Rp 3.800.000. Pelaku sudah ditahan di sel di Polsek Kajen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenai Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP mengenai pencurian yang dikerjakan berulangkali. Pencuri burung itu bakal terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku kami tahan karena tertangkap tangan mengambil burung,” ucap Legito.
Pencuri Benda Pusaka Keraton Solo
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengutarakan masalah pencurian dengan pemberatan benda cagar budaya di Keraton Kasunanan Surakarta dengan menangkap tiga tersangka.
Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Budi Wibowo lewat Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi menyebutkan ketiga tersangka pencurian berikut adalah Joko Margono (50) warga Langensari RT 003, RW 001 Kelurahan Baluwarti, Sarfan (59) warga Langensari RT 003, RW 001 Kelurahan Baluwarti, dan Suhermanto (42) warga RT 001, RW 009 Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon Solo.
Menurut Agus Puryadi, dilansir Antara, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berbentuk satu patung kayu “loro blonyo”, tongkat kayu panjang 100 sentimeter, tas ransel, alat tang, pukul besi, senter dan duit tunai Rp 51.000.
Polisi sanggup mengutarakan masalah pencurian di keraton berikut berawal tersedia laporan lebih dari satu patungnya di area Keputren hilang pada Jumat, 12 Mei 2017. Polisi dengan abdi dalem keraton sesudah itu memasang perangkap benang di jalur dianggap untuk lewat para pencuri.
Polisi dengan abdi dalem yang memasang perangkap berikut kelanjutannya mempunyai hasil dengan menangkap tersangka Joko Margono selagi masuk ke area keputren keraton, pada Senin dini hari, 15 Mei 2017. Dari hasil pengembangan, polisi sanggup menangkap Sarfan sebagai perantara dan Suhermanto sebagai penadahnya.
Tersangka Joko mengaku mengambil alih patung loro blonyo dan tongkat yang tersedia di area beranda keraton pada Jumat, 12 Mei 2017. Saat ulangi perbuatannya pada pada Senin, 15 Mei 2017, ia keburu ditangkap petugas.
Menurut Agus Puryadi, benda hasil curian dijual kepada tersangka Suherman lewat tersangka Sarfan seharga Rp 1,4 juta.
Tersangka Joko mengaku sanggup masuk ke lingkungan Keraton Surakarta dengan melompat tembok. Namun, dia pada selagi berjalan menuju beranda keraton kulon atau Keputren, masuk jebakan yang dibikin abdi dalem. Tersangka Joko sesudah itu lari ke semak-semak.
Polisi yang sedang berjaga-jaga di kawasan semak-semak kelanjutannya sanggup menangkap tersangka Joko. Atas perbuatannya, Joko Margono dijerat Pasal 363 KUHP berkenaan pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka Safran dan Suherman dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.