Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu

indoarkeologi.xyz – Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses mengutarakan kasus peredaran duit palsu berkat laporan masyarakat.
Kejadian ini terungkap dikala ada transaksi jual beli barang antik pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Transaksi berikut terjadi di Hotel Silvya, Kupang, dan melibatkan sebagian pihak, mencakup Arif Setyo, seorang warga Malang, Jawa Timur.
Ketidaksepakatan didalam sistem jual membeli menyebabkan kegaduhan yang mengakibatkan perhatian penduduk info ini segera diteruskan kepada aparat kepolisian.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian membawa para pihak yang bersengketa ke kantor kepolisian untuk selesaikan problem secara damai.
Dalam sistem mediasi, Arif Setyo tawarkan jaminan bersifat uang sebesar Rp100 juta untuk merampungkan persoalan tetapi setelah uang tersebut diperiksa polisi mendapati bahwa uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp100 juta itu dianggap palsu.
“Setelah di cek uang yang dijadikan jaminan berikut ternyata palsu. Terduga pun mengakui bahwa uang tersebut memanglah palsu dan dibawanya berasal dari Malang untuk digunakan didalam transaksi ini,” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal umum Polda NTT di Mapolda NTT, Senin (13/1/2025).
Arif Setyo, yang berprofesi sebagai marketing sekaligus Direktur PT usaha Cerdas kamu diduga berperan sebagai makelar dan penghubung dalam transaksi barang antik tersebut.
Ia membawa duit palsu untuk menegaskan calon konsumen di dalam kesepakatan menjual beli tak hanya itu, terduga juga diketahui meresmikan sejumlah persoalan hukum di luar wilayah NTT.
“Modusnya adalah tawarkan barang antik kepada calon pembeli,” mengerti Kombes Patar.
Pelaku dijerat bersama Undang-Undang nomer 7 tahun 2011 tentang Mata uang teristimewa Pasal 36 ayat (1) hingga (3), yang sesuaikan larangan peredaran uang palsu.
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar,” tegasnya
